Selamat Datang di PPID Kecamatan Tembalang

Transparansi Informasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Berkala

Informasi yang disediakan secara berkala (minimal 6 bulan sekali):

  • Profil & Pimpinan Badan Publik
  • Program dan Kegiatan
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja
  • Ringkasan Laporan Keuangan
  • Laporan Akses Informasi Publik
  • Tata Cara Permohonan
  • Pengadaan Barang & Jasa
  • Regulasi Badan Publik
SELENGKAPNYA➠

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik:

  • Daftar Informasi Publik
  • Perjanjian dengan Pihak Ketiga
  • Surat-surat Perizinan
  • Laporan Keuangan & Realisasi
  • Informasi tentang Aset & Kinerja
  • Tata Cara Permohonan & Pengaduan
  • Pengadaan Barang & Jasa
  • Regulasi Badan Publik

SELENGKAPNYA➠

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan segera kepada masyarakat:

  • Informasi tentang Cuaca
  • Informasi tentang Bencana Alam
  • Informasi Potensi Banjir

SELENGKAPNYA➠

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan tertentu:

  • Identitas Saksi
  • Proses Pemeriksaan/Sengketa
  • Kekayaan Penyedia Barang/Jasa
  • Keuangan Belum Diaudit
  • Data Pribadi (KTP, NIK, dll)
  • Data Pegawai & Kinerja

SELENGKAPNYA➠