Halo, para pelaku usaha udah tau kan kalo Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan salah satu penggerak ekonomi di Indonesia dan menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Kalian juga harus tau nih kalo Usaha Mikro Kecil (UMK) perlu izin secara legal, jadi ngga hanya usaha dengan skala makro aja yang harus punya izin agar usaha mikro rintisan kalian bisa berjalan dengan baik. Ngomong-ngomong usaha mikro kalian udah punya izin yang legal belum?
Belum, emang harus ya?
Harus dongg, emang sih nyatanya masih banyak pelaku usaha mikro yang belum tau dan punya izin usaha. Pemerintah padahal udah menetapkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) itu sendiri dalam mengembangkan usaha. Tapi kayaknya kalian para pelaku usaha masih bingung ya buat urus izin itu?
SKDU adalah sebuah surat atau izin yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha.
Persyaratan yang dibutuhin adalah :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Pemohon Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
- Foto tempat usaha
Jika kalian merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik Direktur.
Lalu cara ngajuinnya gimana?
Cara ngajuinnya cukup mudah kok, ikutin step by step di bawah ini ya!
- Kamu bisa datang ke Kantor Kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
- Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen (petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama).
- Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, kamu tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dan/atau Kecamatan.
- Jika pada hari permohonan semua Pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama.
