Selamat Datang di Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Tembalang
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
atau scan qr code di bawah ini

Tentang & Dasar Hukum SKM

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik.
Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan yakni, sebagai berikut:
-
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
-
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038)
-
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan
-
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
-
Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
-
Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Unsur SKM

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat disusun berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdiri dari pertanyaan yang mencangkup 9 (sembilan) unsur pelayanan.
-
Persyaratan
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Waktu Penyelesaian
-
Biaya/Tarif
-
Produk Spesifikasi dan Jenis Pelayanan
-
Kompetensi Pelaksana
-
Perilaku Pelaksana
-
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
-
Sarana dan Prasarana
Publikasi IKM

Kecamatan Tembalang selalu melakukan evaluasi berkala terhadap hasil survei dan masukan dari masyarakat yang kami jadikan patokan dalam pengingkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh elemen perangkat penyelenggaraan pemerintahan.

